This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 23 Desember 2011

Cara Meningkatkan Produktifitas Kerja

             

  Suatu tindakan pada studi produktifitas menunjukan bahwa kecapakan manajemen yang bertanggung jawab adalah satu faktor terpenting dalam mencapai produktifitas tinggi pada organisasi yang berdasarkan teknologi. Robert M. R. memberikan tips 7 kunci untuk mencapai produktifitas dan kreatifitas tinggi, yaitu:

1.    Keahlian. Manajemen adalah faktor utama produktifitas, merekalah yang menggerakan dan bertanggung jawab.Keahlian manajemen dalam menggerakan berpengaruh kepada produktifitas kerja
2.    Kepemimpinan. Pemimpin sejati mampu menghasilkan orang-orang dan organisasiyang baik.
3.    Kesederhanaan Organisasional dan Operasional. Menyusun/merancang organisasi harus memberikan wacana yang sederhan, luwes, ramping serta dapat menyesuaikan perubahan
4.    Kepegawaian yang Efektif. Memilih SDM dalam organisasi tentu harus mempertimbangkan kualitas dan terhindar dari bentuk-bentuk nepotisme
5.    Tugas Yang Menantang. Setiap tugas yang diamanahkan kepada seseorang, akan menjadi kunci bagi proses kreatif dan produk individu.
6.    Perencanaan dan Pengendalian Tujuan. Organisasi harus melakukan perencanaan yang efektif. Perencanaan yang tidak baik akan menimbulkan kebocoran besar dalam produktifitas
7.    Pelatihan Manajerial Khusus. Setiap manajemen harus diberikan kempuan tambahan dan khusus melalui pelatiahn-peltihan jangka pendek maupun panjang dan diberikan forum ekspose diri dengan seminar-seminar pengembangan kemampuan manajerial

Rabu, 21 Desember 2011

Cara Mudah Meningkatkan Konsentrasi

Berkonsentrasi adalah hal yang sangat penting, konsentrasi bisa membantu kita dalam melakukan berbagai hal, diantaranya adalah bekerja, belajar dan lain sebagainya. Dengan berkonstrasi kita akan lebih benar dalam melakukan sesuatu, konsentrasi membuat Anda mengatahui cara menyelesaikan suatu masalah dan lain-lain. Ada 4 cara mudah dalam meningkatkan konsentrasi Anda, diantaranya yaitu :


1. Anda bisa mengambil satu benda misalnya jeruk, lihat jeruk dari berbagai sisi, lihat terus walaupun Anda mendengar hal yang Anda sukai, misalnya lagu, jangan sampai terganggu tetap lihat jeruk itu tanpa Anda harus berpikir berapa harganya, cara menanamnya, nutrisi, dan lainnya. Anda cukup cium aromanya dan pegang. Jika sudah lakukan dengan mata tertutup dan bayangkan jeruk itu sudah ada dibenak Anda.


2. Hitung satu paragraf dalam buku Anda, lalu hitung lagi untuk memastikan jumlahnya, mulai saja dulu dengan satu paragraf, lalu tingkatkan menjadi satu halaman, hitung dalam hati tanpa menunjuk setiap kata.


3. Pilih satu kata yang menginspirasi. Ulangi kata-kata itu dalam benak Anda selama 5 menit, bila Anda bisa konsentrasi lanjutkan dengan mencoba selam 10 menit berusaha konsentrasi di kondisi yang hening tanpa gangguan


4. Hitung terbalik dalam hati, mulai dari 100 ke 1, lalu lompati setiap angka ke -3 dan kelipatannya, contoh 100,97, 94 dan seterusnya.


Lakukan secara rutin dan tingkatkan konsentrasi Anda dengan 4 cara mudah dalam meningkatkan konsentrasi Anda. Berkonsentrasi untuk mendapat suatu hal yang Anda kerjakan menjadi maksimal. Semoga bermanfaat.

Etika Bisnis pada Industri Kesehatan


BAB II

PEMBAHASAN

2.1 IMPLEMENTASI ETIKA BISNIS PADA INDUSTRI KESEHATAN
            Apabila moral merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok.Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, sekaras, dan serasi.
            Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan,antara lain ialah :
·         Pengendalian diri
·         Pengembangan tanggung jawab sosial
·         Mempertahankan jati diri dan titik mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
·         Menciptakan persaingan sehat
·         Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan “
·         Menghindari sifat 5K (katabelece, kongkalikong, koneksi, kolusi, dan komisi)
·         Mampu menyatakan yang benar itu benar
·         Menumbuhkan sikap saling percaya
·         Konsekuen dan konsisten
·         Menumbuhkankembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati

Dewasa ini, falsafah ilmu kesehatan yang seharusnya dijadikan habitus moralitas dan kemanusiaan bagi para pelaku profesi kesehatan mulai bias dan kabur. Nilai kemanusiaan dan empati yang sepatutnya dipegang erat dengan jiwa pengabdian penuh asuh dan kasih nampaknya mulai mengikis dengan berkembangnya arus industrialisasi, modernisasi dan globalisasi yang jelas berorientasi pada paham kapitalistik. Lebih memprihatinkannya lagi, ketika paham ini menghantar pemikiran bagi profesi kesehatan bahwa uang merupakan unsur utama dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Selama paham kapitalistik hanya dipahami tentang kebutuhan materi, dan masing-masing pelaku profesi kesehatan bekerja sendiri dengan tujuan yang tidak selaras bahkan menyimpang dari habitus yang seharusnya serta tanpa adanya dukungan etika yang tegas, maka upaya penyelenggaraan kesehatan untuk mensejahterakan rakyat banyak pun akan sia-sia.

Selanjutnya, hal yang lebih berat adalah berkaitan dengan hukum. Profesional yang melanggar hukum dalam bidang kesehatan akan berhadapan dengan pengadilan. Ancaman hukuman untuk para pelanggaran atas hukuman tersebut sangat jelas dan diatur secara baku di dalam konstitusi hukum yang dimaksudkan.
Adapun penerapan etika dalam industri kesehatan antara lain :
·         Mencegah pembatasan akses yang sama terhadap semua orang termasuk tahanan atau kaum minoritas pencari suaka dan imigran illegal, bagi pelayanan pencegahan atau pengobatan kesehatan; tidak melakukan diskriminasi sebagai kebijakan Negara; tidak menerapkan praktik diskriminasi sehubungan dengan status kesehatan wanita.
·        Mewajiban penghormatan termasuk kewajiban Negara untuk mencegah pelarangan perawatan prefentif tradisional, praktek penyembuhan dan obat-obatan, dari pemasaran obat yang tidak aman dan dari penerapan perawatan kesehatan secara koersif, hanya jika dalam hal pengecualian dasar bagi perawatan penyakit mental atau pencegahan serta kontrol penyakit yang bisa dikomunikasikan.  Beberapa kasus khusus harus menjadi subjek dalam kondisi khusus dan terbatas, sehubungan dengan praktek yang baik dan berstandar internasional, termasuk Prinsip untuk Perlindungan Orang dengan Penyakit Mental dan Peningkatan Perawatan Kesehatan Mental.
·        Menahan atau tidak berniat menunjukkan informasi kesehatan, termasuk pendidikan seksual dan informasi juga dari mencegah partisipasi orang dalam masalah terkait kesehatan Negara juga harus mencegah polusi air.

Selasa, 06 Desember 2011

Tips Berhenti Merokok [By Chandra]



Waktu yang paling baik
Selama bulan menyusut (14 hari setelah bulan purnama)

Media yang di butuhkan :

•    Satu Pot Tanah
•    3 kristal kuarsa yang jernih
•    Sebatang lilin hitam dan sebuah dudukan lilin
•    Sebuah alat pemadam lilin
•    Sebungkus rokok yang baru setengahnya kamu hisap (puntung rokok)

Cara merapalkannya:
•    Tusuklah tanah dengan kristal-kristal kuarsa
      kristal kuarsa itu memiliki khasiat elektromagnetis yang akan memperbesar tujuan mantramu.
•    Potonglah bagian dasar lilin untuk memunculkan sumbunya dan letakan secara terbalik pada 
     dudukan lilin.
•    setiap malam sebelum kamu tidur, nyalakan lilin dan dengan cahanya, tekanlah perlahan-lahan 
     salah satu rokokmu ke tanah di dalam pot hingga terbenam.
     
     Saat Kamu melakukan ini, lapalkanlah :

“Aku menyingkirkanmu dari hidupku
Kemauanku kuat, bebas dari perselisihan
Tekadku teguh, dan keberanianku besar
kau tidak lagi mengatur nasibku”

Kemudian padamkan lilin, jangan meniupnya karena kamu akan meniupnya juga.
Lakukan hal ini setiap malam hingga bungkus rokokmu kosong, kemudian buanglah semua media tersebut kedalam bak sampah yang besar dan berjalanlah tanpa menoleh.

Sadari bahwa berbagai benda yang sedang kamu gunakan itu seperti magnet yang menarik niatmu kepada dirimu dan bahwa mantra tersebut adalah sebuah alat catu daya magnet guna membuat alam bawah sadarmu berpindah kedalam suatu proses berpikir yang baru.
Tidak ada lagi merokok !!!!


Good Luck....
Sumber : Quit Smoking for Chicks by Cathy Buchanan

Senin, 05 Desember 2011

Makalah Leasing - BLKL

Tugas Makalah

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA
L E A S I N G



O L E H :

HAFRI CANDRA HS.

B1 B2 10 035

UNIVERSITAS HALUOLEO
EKONOMI MANAJEMEN
KENDARI
2011




Kata Pengantar

Segala puji bagi Tuhan Yang Maha Esa yang telah menolong dalam menyelesaikan makalah ini dengan kemudahan. Tanpa pertolongan-Nya mungkin tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.

    Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui apa itu Leasing yang sebenarnya, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini disusun dengan banyak rintangan,baik itu datangnya dari diri penyusun maupun dari luar. Namun, dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.

    Penyusun Juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah memberi  petunjuk dalam mencari bahan untuk menyelesaikan makalah ini.

    Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca, walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan, penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih




Penulis







DAFTAR ISI




Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB     I     PENDAHULUAN
1.1 latar belakang
1.2 Identifikasi masalah
1.3 Perumusan Masalah
BAB     II     PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Leasing
a. Ketentuan Leasing
b. Pihak-pihak Terkait
2.2 Jenis Perusahaan Leasing
2.3 Mekanisme dan Teknik Pembiayaan Leasing
2.4 Perkembangan Leasing di Indonesia
BAB     III     PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
Daftar Pustaka




BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
    Leasing pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1974, yang bertujuan untuk membiayai penyediaan barang-barang modal, dengan beberapa perjanjian antara pihak perusahaan dengan pihak penerima barang dengan sejumlah biaya-biaya yang dikeluarkan atau dibebankan oleh pihak lessee.


1.2 Identifikasi Masalah
•    Apa itu Leasing?
•    Jenis perusahaan apa saja yang bergerak dibidang Leasing?
•    Bagaimana mekanisme dan teknik pembiayaannya?
•    Kapan Leasing berkembang di Indonesia?

1.3 Perumusan Masalah
1.    Bagaiman deskripsi pengertian Leasing
2.    Bagaiman deskripsi berbagai jenis perusahaan Leasing
3.    Bagaimana deskripsi mekanisme dan teknik pembiayaan Leasing
4.    Bagaimana deskripsi perkembangan Leasing di Indonesia




BAB II
PEMBAHASAN



2.1 Pengertian Leasing
    Perusahaan sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama Leasing. Kegiatan utamanya adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan yang dimaksud jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh diperusahaan leasing. Pihak Leasing dapat membiayai keinginan nasabah dengan perjanjian yang telah disepakati kedua pihak.
    Perusahaan Leasing dapat diselenggarakan oleh atau badan usaha yang berdiri sendiri. Keterbatasan perusahaan leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang.
    Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) di mana pihak lessor memyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
    Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala”. Yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya,operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.

a. Ketentuan Leasing
    Kegiatan Leasing secara remi diperbolehkan beroperasi di indonesia setelah keluar surat keputusan bersama antara Menteri Keuangan,Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor Kep. 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/74 dan Nomor 30/Kpb/I/74 Tanggal 7 Februari 1974 Tentang Perizinan Usaha Leasing di Indonesia.
    Wewenang untuk memberikan usaha Leasing di keluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat keputusan Nomor 649/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia.
    Lembaga Pembiayaan Menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari kegiatan  pembiayaan seperti :
1. Sewa guna usaha ( Leasing )
2. Modal ventura ( venture capital )
3. Anjak Piutang ( factoring )
4. Pembiayaan konsumen ( consumer finance )
5.Kartu Kredit ( credit card )

 Pemberian izin untuk melakukan usaha-usaha pembiayaan seperti di atas, terlebih dulu harus memperoleh izin dari Menteri Keuangan.

b. Pihak-pihak yang terlibat
     Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut :
1.    Lessor
Merupakan perusahan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal
2.    Lessee
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang di inginkan.
3.    Supplier
Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan di leasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
4.    Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang di leasingnya.



 2.2 Jenis-Jenis Perusahaan Leasing
    Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi kedalam 3 (tiga) kelompok yaitu :
1. Independent Leasing
    Merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk dileasekan.
2. Captive Lessor
    Produsen dan supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang merekan leasekan adalah barang-barang milik mereka sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan, sehingga mengurangi penumpukan barang di gudang/toko.
3. Lease Broken
    Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk dileasekan. Jadi,dalam hal ini lease broken hanya sebagai perantara antara pihak lessor dengan pihak lessee.


2.3 Mekanisme dan Teknik Pembiayaan Leasing
   
A. Mekanisme Leasing

1.    lesse menghubungi pemasok untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan purna jual atas barang yang akan disewa.
2.    Lesse melakukan negoisasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Dalam hal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam quotation terdapat syarat-syarat pokok pembiayaan leasing, antara lain: keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa ( lease rental ), dan persyaratan-persyaratan lainnya.
3.    Lessor mengirimkan letter of offer atau comittment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayaai barang modal yang dibutuhkan, lessee menandatangani dan mengembalikannya kepaada lessor.
4.    Penandatangan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee, dimana kontrak tersebut mencakup hal-hal: pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab dan objek leasing, perpajakan jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5.    Pengiriman order beli kepada pemasok disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
6.    Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan serta menandatangani surat tanda terim dan perintah bayar selanjutnya diserahkan kepada pemasok.
7.    Penyerahan dokumen oleh pemasok kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8.    Pembayaran oleh lessor kepada pemasok
9.    Pembayaran sewa ( lease payment ) secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa leasing yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai beserta bunganya.


B. Teknik-Teknik Pembiayaan Leasing
    Teknik pembiayaan leasing dapat dibagi dalam dua kategori, yaitu finance lease dan operating lease.

a. Finance Lease
    Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Lessee biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan, atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi sewa guna usaha.
    Dalam praktinya, finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi antara lain sebagai berikut :
1)    Direct finance lease
Dalam transaksi direct finance lease, pihak lessor membeli barang modal atas permintaan dari lessee dan langsung disewagunausahakan kepada lessee. Lessee dapat terlibat dalam proses pembelian barang modal dari pemasok.
2)    Sale and lease back
Pihak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut dengan jangka waktu yang disepakati bersama. Metode transaksi ini membantu  lessee yang mengalami kesulitan modal kerja.
3)    Leveraged lease
Dalam proses sewa guna ini, pihak yang terlibat adalah lessor, lessee dan kreditor jangka panjang dalam membiayai objek leasing. Pihak kreditor inilah yang biasanya justru memberikan porsi yang besar dalam pembiayaan. Kreditor jangka panjang, biasanya lembaga keuangan misalnya bank yang akan menyediakan pembiayaan sebesar 60% - 80% yang disebutkan leverage debt without recourse kepada pihak leassor. Apabila pihak lessee mengalami default dan tidak mampu mengangsur, lessor tidak ikut bertanggungjawab kepada bank.
4)    Syndicated lease
Metode ini terjadi apabila pembiayaan sewa guna usaha dilakukan oleh lebih dari satu lessor. Kerja sama antara lessor ini didasarkan pada pertimbangan risiko atau objek leasing yang membutuhkan dana dalam jumlah besar.


5)    Vendor Program
Vendor program adalah suatu metode penjualan yang dilakukan oleh dealer kepada konsumen dengan mendapatkan fasilitas leasing. Lessor akan membayar objek leasing kepada vendor/dealer dan selanjutnya lessee akan membayar angsuran secara periodik langsung kepada lessor atau melalui dealer.


b. Operating Lease    Dalam teknik operating lesae, pihak pemilik objek leasing atau leasor membeli barang modal dan disewagunausahakan kepada lesee. Pembayaran periodik yang dilakukan oleh lessee tidak mencangkup biaya yang dikeluarkan oleh lessor untuk mendapatkan barang modal tersebut dan bunganya. Lessor mengharapkan keuntungan dari penjualan barang modal yang disewagunausahakan. Lessor dapat juga memperoleh sumber penghasilan dari perjanjian sewa sewa guna usaha yang lain.
    Operating lease dapat juga disebut leasing biasa yaitu satu perjanjian kontrak antara leasor dengan lessee, dengan catatan bahwa :
•    Lessor sebagai pemilik objek leasing menyerahkannya kepada pihak lessee untuk digunakan dengan jangka waktu relatif lebih pendek dari umur ekonomis barang modal tersebut.
•     Lessee atas penggunaan barang modal tersebut, membayar sejumlah sewa secara berkala kepada leasor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya pemerolehan barang tersebut beserta bunganya. Hal ini disebut nonfull pay out lease.
•    Lessor menanggung segala risiko ekonomis dan pemeliharaan atas barang-barang tersebut.
•    Lessee pada ahir kontrak harus mengembalikan objek leasing pada lessor.
•    Lessee dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing sewaktu-waktu (cancelable).


2.4 Perkembangan Leasing di Indonesia
    Usaha leasing ( sewa guna usaha ) sebenarnya sudah ada sejak tahun 2000 sebelum masehi yang dilakukan oleh orang-orang Sumeria. Dokumen-dokumen yang ditemukan dari kebudayaan Sumeria menunjukkan bahwa transaksi leasing meliputi leasing peralatan, penggunaan tanah dan binatang piaraan.
    Kegiatan Leasing diperkenalkan untuk pertama kali di indonesia pada tahun 1974 dengan di keluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian No. Kep. 122/MK/2/1974, No.32/M/SK/1974 dan No. 30/Kpb/1/1974 Tanggal 7 februari 1974 tentang “Perijinan usaha Leasing”. Sejak saat itu (khususnya tahun 1980) jumlah perusahaan leasing dari tahun ke tahun untuk membiayai penyediaan barang-barang modal dunia usaha. Untuk mendukung perkembangan usaha ini, Menteri Keuangan selanjutnya mengeluarkan SK No. 650/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan besarnya bea meterai terhadap usaha leasing. Selanjutnya, tanggal 20 Desember 1988 dengan kebijakan deregulasi, perusahaan pembiayaandi antaranya usaha leasing diatur dalam paket tersebut. Dengan berlakunya paket kebijakan tersebut ketentuan leasing sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Dalam paket tersebut juga diperkenalkanistilah lembaga pembiayaan yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
    Hadirnya perusahaan sewa guna usaha patungan (joint venture) bersama perusahaan nasional telah mampu mempopulerkan peranan kegiatan sewa guna sebagai alternatif pembiayaan barang modal yang sangat dibutuhkan para pengusaha di idonesia, disamping cara-cara pembiayaan konvensional yang lazim dilakukan melalui perbankan. Ketentuan minimum modal disetor untuk pendirian suatu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha leasing diatur dalam pakdes 20, 1988 dengan keputusan Menteri Keuangan no. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, dengan jumlah modal disetor atau simpanan wajib dan pokok ditetapkan sebagai berikut :

a)    Perusahaan swasta nasional sebesar Rp. 3 milyar
b)    Perusahaan patungan indonesia-asing sebesar Rp. 10 milyar
c)    Koperasi sebesar Rp. 3 milyar






BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
   
Berdasarkan uraian pembahasan “ Leasing “ dapat disimpulkan bahwa :
“ Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi atau finance lease maupun tanpa hak opsi atau operating lease untuk digunakan oleh lessee (pemakai) selama jangka waktu terentu berdasarkan pembayaran secara berkala sampai pada akhir masa kontrak lessee dapat membeli barang tersebut dengan sisa nilai yang disepakati oleh lessor”.



3.2 Kritik dan Saran
    Dalam penyusunan makalah ini, penyusun sadar banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini,jadi untuk menyempurnakan makalah ini, kami membutuhkan kritik dan saran pembaca dan pendengar.





DAFTAR PUSTAKA

Belajar Bahasa Inggris