BAB II
2.1 IMPLEMENTASI ETIKA BISNIS PADA INDUSTRI KESEHATAN
Apabila moral
merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak
sebagai rambu-rambu yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota
suatu kelompok.Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika yang
menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, sekaras, dan serasi.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan,antara lain ialah :
·
Pengendalian diri
·
Pengembangan
tanggung jawab sosial
·
Mempertahankan jati
diri dan titik mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan
informasi dan teknologi
·
Menciptakan
persaingan sehat
·
Menerapkan konsep
“pembangunan berkelanjutan “
·
Menghindari sifat
5K (katabelece, kongkalikong, koneksi, kolusi, dan komisi)
·
Mampu menyatakan
yang benar itu benar
·
Menumbuhkan sikap
saling percaya
·
Konsekuen dan
konsisten
·
Menumbuhkankembangkan
kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
Dewasa ini, falsafah ilmu kesehatan yang
seharusnya dijadikan habitus moralitas dan kemanusiaan bagi para pelaku profesi
kesehatan mulai bias dan kabur. Nilai kemanusiaan dan empati yang sepatutnya
dipegang erat dengan jiwa pengabdian penuh asuh dan kasih nampaknya mulai
mengikis dengan berkembangnya arus industrialisasi, modernisasi dan globalisasi
yang jelas berorientasi pada paham kapitalistik. Lebih memprihatinkannya lagi,
ketika paham ini menghantar pemikiran bagi profesi kesehatan bahwa uang
merupakan unsur utama dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Selama paham kapitalistik hanya dipahami
tentang kebutuhan materi, dan masing-masing pelaku profesi kesehatan bekerja
sendiri dengan tujuan yang tidak selaras bahkan menyimpang dari habitus yang
seharusnya serta tanpa adanya dukungan etika yang tegas, maka upaya
penyelenggaraan kesehatan untuk mensejahterakan rakyat banyak pun akan sia-sia.
Selanjutnya,
hal yang lebih berat adalah berkaitan dengan hukum. Profesional yang melanggar
hukum dalam bidang kesehatan akan berhadapan dengan pengadilan. Ancaman hukuman
untuk para pelanggaran atas hukuman tersebut sangat jelas dan diatur secara
baku di dalam konstitusi hukum yang dimaksudkan.
Adapun penerapan etika dalam industri kesehatan antara
lain :
· Mencegah pembatasan akses yang sama terhadap
semua orang termasuk tahanan atau kaum minoritas pencari suaka dan imigran
illegal, bagi pelayanan pencegahan atau pengobatan kesehatan; tidak melakukan
diskriminasi sebagai kebijakan Negara; tidak menerapkan praktik diskriminasi
sehubungan dengan status kesehatan wanita.
· Mewajiban penghormatan
termasuk kewajiban Negara untuk mencegah pelarangan perawatan prefentif
tradisional, praktek penyembuhan dan obat-obatan, dari pemasaran obat yang
tidak aman dan dari penerapan perawatan kesehatan secara koersif, hanya jika
dalam hal pengecualian dasar bagi perawatan penyakit mental atau pencegahan
serta kontrol penyakit yang bisa dikomunikasikan. Beberapa kasus khusus harus menjadi subjek
dalam kondisi khusus dan terbatas, sehubungan dengan praktek yang baik dan
berstandar internasional, termasuk Prinsip untuk Perlindungan Orang dengan
Penyakit Mental dan Peningkatan Perawatan Kesehatan Mental.
· Menahan atau tidak berniat
menunjukkan informasi kesehatan, termasuk pendidikan seksual dan informasi juga
dari mencegah partisipasi orang dalam masalah terkait kesehatan Negara juga
harus mencegah polusi air.
0 komentar:
Posting Komentar